KEBIJAKAN YANG DIHASILKAN
LPA NTB – UNICEF melalui program Strengthening Safe and Friendly Environment for Children (SAFE4C) in Nusa Tenggara Barat (Penguatan Lingkungan Aman dan Ramah Anak) tahun 2022 periode Januari – September 2022), mendorong terbentuknya sistem perlindungan anak secara integrasi dan komprehensip tingkat desa di Kabupaten Lombok Tengah , Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa. Kegiatannya fokus pada fondasi pelembagaan dan pelibatan stakeholders utama tingkat desa sampai tingkat kabupaten dan Provinsi.
Kegiatan SAFE4C di tingkat desa telah melakukan pelembagaan antara lain:
- Pembentukan PATBM di 5 desa Surat Keputusan Kepala Desa
- Pembentukan Forum Anak di 5 Desa melalui SK Kepala Desa
- Terdapat 5 perdes tentang sistem perlindungan anak di Desa Lantan, Desa MasMas, Desa Aik Bukaq, Desa Teruwai dan Desa Rembitan.
- 5 kebijakan desa intervensi terkait pencegahan perkawinan anak, yaitu 5 Rencana Aksi Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
- Komitmen Bersama 5 Kepala Desa tentang pelaksanaan DRPPA di desa
Dalam rangka memperkuat pencapaian Kabupaten / Kota dan Provinsi Layak Anak, pencegahan perkawinan anak, serta mempersiapkan rangkaian Gawe Gubuk Layanan Integrasi Anak Rentan, LPA NTB – UNICEF telah menghasilkan beberapa kebijakan publik, antara lain:
- SE Bupati Sumbawa, Nomor: 219/Bappeda/2022, tentang Penyelenggaraan Forum Anak Kecamatan, Desa dan Kelurahan Se Kabupaten Sumbawa – tertanggal 22 Februari 2022.
- 15 perdes tentang sistem perlindungan anak di Desa Senaru, Sukadana, Gumantar, Tegalmaja, Desa Menggala (KLU), Desa Lantan, Aik Bukaq, Masmas, Teruwai, Rembitan (Lombok Tengah), Desa Penyaring, Subasang, Badas, Pelat dan Desa Klungkung (Kab. Sumbawa).
- 4 perdes Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Senaru, Gumantar, Sukadana dan Tegalmaja.
- 11 Rencana Aksi Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Menggala (KLU), Desa Lantan, Aik Bukaq, Masmas, Teruwai, Rembitan (Lombok Tengah), Desa Penyaring, Subasang, Badas, Pelat dan Desa Klungkung (Kab. Sumbawa).
- Penandatanganan Komitmen Bersama 15 Kepala Desa tentang pelaksanaan / implementasi DRPPA di desa masing-masing.
- Instruksi Bupati Lombok Barat, Nomor: 463/359/DPMD/2022, tentang Perlindungan perempuan dan anak di desa – tertanggal 17 Juni 2022.
- Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor: 140/751/DMPD/2022 tentang data prioritas penggunaan dana desa TA 2023, tanggal 9 Agustus 2022. Replikasi Gawe gubuk ke 12 desa tersebut masuk dalam kegiatan Super Prioritas Penggunaan dana desa .
- Keputusan Bupati Lombok Barat, Nomor: 188.45/606/DP2KBP3A/2022, tentang Pembentukan Pokja Penanganan ABH dalam SPPA di Kabupaten Lombok Barat.
- Keputusan Walikota Mataram, Nomor: 665/VII/2022, Tentang Pokja Pencegahan dan penanganan ABH dalam SPPA Kota Mataram
- Perjanjian Kerjasama BAPAS Kemunkumham RI Kanwil NTB – LPA NTB tentang pendampingan ABH, tanggal 21 September 2022.