Mengapa Kasus Perkawinan Anak di NTB Terus Terjadi?

Kendati pihak NGOs telah lama melakukan intervensi ke desa-desa, kasus perkawinan anak di NTB terus saja terjadi. “Faktor apa yang mendorong kasus perkawinan anak meningkat? Adakah kemungkinan intervensi kita kurang tepat?” ujar Suratman dari Unicef pada pertemuan dengan NGOs di Kantor LPA NTB, 13 Maret 2024.

Pada pertemuan itu, hadir utusan Islamic Relief NTB, Lakpesdam NU NTB, Santai, Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (Rutgers), LPA NTB dan LBH Apik.

Diana dari Islamic Relief NTB, menilai berbagai regulasi di tingkat provinsi, kabupaten bahkan hingga desa, belum menggerakkan tokoh desa. Artinya, para tokoh yang berperan penting di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat tidak mengambil tindakan langsung berkaitan dengan kasus perkawinan anak.

Perda NTB tentang pencegahan perkawinan anak itu belum menembus level masyarakat akar rumput, melainkan hanya menyentuh kalangan menengah ke atas. Ia menyontohkan tahun 2018 ada pendanaan pemerintah daerah sekira Rp 2 miliar tetapi hanya digunakan untuk turun melakukan sosialisasi pada level menengah.

Ceni dari Yayasan Tunas Alam Indonesia (Santai), menilai pentingnya penguatan kapasitas tokoh agama terkait prespektif perlindungan perempuan dan anak. Pendekatan yang dilakukan, kata dia, yakni dengan melibatkan tokoh agama melalui khutbah Jumat. Dalam proses penanganan perkawinan anak melalui proses belas melibatkan forum anak, tokoh masyarakat, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.

Jamhur dari Lakpesdam NU NTB mengatakan perlunya merumuskan model intervensi yang berbeda agar program pencegahan perkawinan anak menjadi gerakan bersama dan berkelanjutan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat sampai pada level bawah.

Bagi Yanti dari LBH APIK, kebijakan yang dibuat terkait pencegahan perkawinan anak hanya normatif mengingat tanpa ada kebijakan pun NGO melakukan sosialisasi di level desa. Perda pencegahan perkawinan anak misalnya, belum memiliki kekuatan mengubah mind set masyarakat.

Menurut Yanti, pencegahan perkawinan anak harus menjadi isu bersama segala lapisan masyarakat. Pendekatan dengan tokoh adat penting dilakukan mengingat perkawinan anak sering diselesaikan pada proses adat melibatkan penghulu desa. Sebelum intervensi tokoh adat, kata dia, perkuat dulu mind set aparat desa.

Kasus-kasus yang terjadi selama ini menunjukkan perkawinan anak berkorelasi dengan tingginya angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan angka partisipasi sekolah. Diperoleh pula kasus interpretasi yang keliru terkait adat yang dibiarkanterus-menerus mendorong pula perkawinan anak. ian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *