Intervensi LPA NTB Turunkan Angka Perkawinan Anak Hingga 36 Persen

DS-Intervensi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB di 15 desa dampingan berhasil menekan laju perkawinan anak hingga 36 persen. Desa yang didampingi tahun 2022 itu berada di Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa.
Di 5 desa Kabupaten Lombok Tengah di tahun 2021 terjadi perkawinan anak mencapai 37 kasus namun ditekan hingga 29 kasus pada tahun 2022 (12 persen). Sedangkan di 5 desa di Kabupaten Sumbawa kasus perkawinan anak yang semula 21 berhasil ditekan hanya 4 kasus pada tahun 2022 atau turun higga 68 persen.

“Jika dirata-ratakan di 15 desa itu, perkawinan anak berhasi ditekan sekira 36 persen,” kata Sukran seraya menambahkan bahwa upaya itu tidak lepas dari kesadaran anak-anak dan desa yang sudah mulai tumbuh terhadap dampak negatif perkawinan anak. Peran serta kabupaten juga cukup tinggi melalui komitmen bersama kepala desa tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) Provinsi NTB, angka perkawinan anak meningkat setiap tahun. Misalnya tahun 2019 ada 370 kasus, dan tahun 2020 ada 875 kasus. Selain itu tahun 2021 ada 1.132 kasus perkawinan anak.

Menurut Sukran, untuk menekan laju perkawinan anak perlu keterlibatan semua pihak, terutama tokoh-tokoh masyarakat yang ada di desa. LPA bersama aparat desa sudah membentuk Forum Anak yang aktif melakukan sosialisasi kepada teman sebayanya agar tidak melakukan perkawinan anak. ian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *