LPA NTB dan Islamic Relief menggandeng TP-PKK NTB merancang penandatanganan MoU Lintas Sektor untuk mengatasi perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
MoU tersebut melibatkan NGO dan kelompok masyarakat yang bergerak pada isu perlindungan anak umumnya atau isu pencegahan perkawinan anak dan HKSR khususnya.
Dalam pertemuan terbatas Selasa (2/4) tersebut, Kadis DP3AP2KB NTB, Dra. Nunung Triningsih, menyarankan kerangka besar MoU adalah perlindungan anak. Sehingga nanti isu pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu isu penting yang diprioritaskan sebagai tupoksi masing-masing sektor / lembaga.
Senada dengan hal tersebut, Diana (Islamic Relief), mengemukakan bahwa dengan mengusung isu besar perlindungan anak maka MoU ini berfungsi secara integral dengan isu-isu hak anak yang lain. Karena, persoalan perkawinan anak tidak tunggal mengingat ada banyak faktor penyebab lainnya yang menyertai.
Sekretaris LPA NTB, Sukran Ucok, mengingatkan kembali bahwa muara dari penandatanganan MoU tersebut adalah pembentukaan Satgas PPA sebagai amanat Perda NTB No. 5 Tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak.
Satgas PPA sekaligus menjadi tim Koordinasi, monitoring dan evaluasi tentang implementasi Program Pencegahan Perkawinan Anak di NTB.
Pertemuan yang dilaksanakan di Ruangan Kadis DP3AP2KB menghadirkan perwakilan NGO dengan program masing-masing.
LPA NTB (Program BERANI II), Islamic Relief (Program EMPOWER), TP-PKK NTB (Pokja 1), dan perwakilan SOBAT NTB.
Hasil diskusi menyepakati beberapa langkah lanjutan, antara lain: Penyusunan draft MoU oleh LPA NTB: Rapat Teknis II pada tanggal 5 April 2024 yang melibatkan Bappeda NTB, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Bagian Kesra, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, TP-PKK NTB, LPA NTB, Islamic Relief, dan Sobat NTB, sehingga berjumlah 16 orang.
Selain itu, audiensi dengan PJ Ketua TP-PKK NTB Setelah Lebaran – Waktu tentatif dan Pertemuan Koordinasi lintas sektor dan NGO sekaligus penandatanganan MoU pada tanggal 22 April 2024 (momentum Hari Kartini). Dalam pertemuan Koordinasi tersebut akan membahas dan evaluasi implementasi RAD PPA
Selanjutnya dilakukan pembentukan Satgas Pencegahan Perkawinan Anak.
Disepakati bahwa tahapan-tahapan proses penandatangan MoU dan pembentukan Satgas merupakan kerja kolaborasi TP-PKK, LPA NTB, Islamic Relief dan Lakpesdam NU NTB dengan Pemprov NTB.