Dampak Buruk Perkawinan Anak

Anak-anak masanya belajar dan bermain, bukan menanggung beban sebagai orang dewasa.

Tingginya angka perkawinan anak yang terjadi di NTB, memberikan sinyal kedaruratan kondisi anak-anak di daerah yang dapat menimbulkan dampak buruk dan  menjadi persoalan dalam pemenuhan hak anak di NTB. BPS dalam publikasinya mengenai Analisis Tematik Kependudukan Terkait perkawinan anak menjabarkan dampak-dampak yang ditimbulkan oleh perkawinan anak  antara lain :

  1. Putus Sekolah

Perkawinan anak dapat mengganggu atau mengakhiri pendidikan anak, menyangkal hak mereka atas pendidikan, bermain dan memenuhi potensi mereka. Anak perempuan berpendidikan rendah yang putus sekolah umumnya lebih mungkin untuk menikah pada usia dini daripada anak perempuan dengan pendidikan menengah atau tinggi. Berdasarkan temuan dari studi literatur yang dilakukan oleh Plan International, 85 persen anak perempuan di Indonesia mengakhiri pendidikan mereka setelah mereka menikah. Dalam sensus 2020 yang dilakukan oleh BPS menunjukkan banwa mayoritas penduduk Provinsi Nusa Tenggara Barat usia 10-17 yang pernah kawin, mayoritasnya adalah lulusan SMP (54,85 persen), seharusnya mereka tetap melanjutkan sekolah sampai pendidikan lanjutan SMA bahkan perguruan tinggi.

  1. Terganggungya Kesehatan Anak

Perkawinan anak seringkali membahayakan perkembangan anak perempuan baik dari sisi fisik maupun mental, seperti adanya kehamilan dini dan isolasi sosial, terganggunya sekolah si anak, membatasi peluangnya untuk berkarir dan mendapatkan peningkatan keterampilan serta menempatkannya pada risiko kekerasan dalam rumah tangga. Perkawinan anak, khususnya anak perempuan menyebabkan angka kematian ibu dan anak, penularan infeksi menular seksual, dan kekerasan semakin meningkat bila dibandingkan dengan perempuan yang menikah pada usia >21 tahun. Perempuan yang melahirkan sebelum usia 15 tahun

memiliki risiko kematian 5 kali lebih besar daripada perempuan yang melahirkan pada usia >20 tahun. Bayi yang lahir dari perempuan usia <18 memiliki risiko mortilitas dan morbiditas 50 persen lebih besar daripada bayi yang lahir dari ibu usia >18 tahun, bayi lahir prematur, BBLR, dan perdarahan persalinan.

  1. Kekerasan dalam rumah tangga

Salah satu permasalahan yang terjadi sejalan dengan meningkatnya perkawinan anak adalah adanya kekerasan terhadap dalam keluarga yang umumnya menimpa perempuan. Tercatat data kekerasan dalam rumah tangga dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Provinsi NTB, sebanyak 110 kejadian kekerasan dalam rumah tangga terjadi di NTB. Data tersebut merupakan data yang terlapor disinyalir kemungkinan akan tambah banyak lagi yang belum terungkap. Jika dilihat perkabupaten kota maka kabupaten Bima merupakan kabupaten dengan angka KDRT tertinggi di NTB yaitu mencapai 33 kasus.

  1. Tingginya tingkat Perceraian pada Anak

Perkawinan usia anak akan memberikan dampak yang lebih kompleks terhdap permasalahan sosial selanjutnya. Perkawinan yang dilakukan pada usia yang belum matang secara mental maka akan sangat rentan terhadap terjadinya permasalahan dalam menjalani hidup berumah tangga seperti kekerasan dalam rumah tangga atau berujung pada perceraian.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Provinsi NTB di sepanjang 2022 ada sekitar 9.425 pengajuan perceraian dari pasangan suami-istri (pasutri) di NTB. Artinya rata-rata ada 25 orang pasutri di NTB yang mengajukan perceraian setiap harinya. Tingginya angka perceraian di NTB tersebut kemungkinan juga dipengaruhi oleh perkawinan di usia muda.

Mengutip data dari Pengadilan Tinggi Agama Provinsi NTB, kasus dispensasi perkawinan di provinsi NTB selama 8 tahun terakhir mengalami kenaikan. Sejak tahun 2015 hingga tahun 2021 terjadi peningkatan kasus dispensasi perkawinan dari 86 kasus menjadi 1.132 kasus. Pada tahun 2022 sampai dengan bulan agustus jumlah dispensasi perkawinan yang diterbitkan sebanyak 509 kasus. Hal tersebut patut menjadi atensi bagi seluruh elemen masyarakat untuk menekan angka dispensasi perkawinan. red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *