Pelaksanaan kegiatan silaturahmi bulanan guru, dosen dan karyawan Yayasan Ponpes Nurul Hakim, Kediri Lombok Barat diselenggarakan di pondok pesantren setempat, Kamis (14/11).
Kegiatan ini diwarnai dengan sosialisasi terkait “Pencegahan Bullying dan Bullying dalam Tinjauan Hukum”. Dalam acara ini, terdapat dua narasumber yang diundang untuk menyampaikan materi yaitu Hj. Fatimah Ritawati Siregar, SH, M,Si, selaku Koordinator Advokasi dan Hukum LPA NTB dan IPDA Dimas Prabowo, S.H selaku Kanit PPA SAT Reskrim Lombok Barat.
Hj. Ritawati menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis bullying dan aturan terkait dengan bullying. Beberapa bentuk aksi bullying tersebut diantaranya bullying secara verbal, relasional, dan cyber bullying (bullying melalui media elektronik), yang kerap kali terjadi belakangan ini.
Menurut Ritawati semua pihak berkepentingan dalam mencegah isu bullying tersebut, termasuk juga keluarga, sekolah, dan masyarakat.
“Kami pihak LPA NTB bahkan ikut serta mengawal kasus bullying di suatu SMA dan menekankan pentingnya Pokja untuk mengawal kasus ini sebagai bentuk pencegahan pembullyan anak di lingkungan sekolah”, ujarnya.
Sementara itu, IPDA Dimas Prabowo, S.H selaku Kanit PPA SAT Reskrim Lombok Barat, menjelaskan terkait Undang-undang Pembullyan Anak dan implikasi UU Perlindungan Anak terhadap profesi guru sebagai upaya pencegahan pembullyan terhadap anak. Setelah pemaparan materi, acara diisi sesi interaktif dimana para peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman mereka.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan pesantren yang lebih aman dan mencegah terjadinya kasus bullying di lingkungan sekolah, khususnya di Pondok Pesantren Nurul Hakim.