LPA NTB, Mataram, 16 September 2025 – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial HK di Ruang Subdit 3 Resnarkoba Polda NTB. HK yang merupakan warga Karang Bagu, Kota Mataram saat ini disangka melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.
Selama proses penyidikan, HK turut didampingi juga oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Sentra Paramita (Layanan Rehabilitasi). Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dengan cara santun serta mengedepankan nuansa kekeluargaan, sehingga tercipta suasana aman dan kondusif bagi anak.
Melalui koordinasi intensif antara LPA, Bapas, Sentra Paramita, dan Kepolisian, disepakati bahwa demi kepentingan terbaik bagi anak, HK tidak akan ditempatkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Sebagai gantinya, ia akan menjalani pembinaan di Sentra Paramita dengan upaya rehabilitasi agar dapat kembali pulih dan berdaya. Yedo