LPA NTB – Lombok Utara, 29 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Pengadilan Agama Giri Menang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pencegahan perkawinan anak melalui permohonan dispensasi perkawinan. Kegiatan yang didukung oleh Pemerintah Canada dan UNICEF ini berlangsung di Aula Kantor Bupati KLU dan turut dihadiri berbagai pihak lintas sektor, termasuk Kepala Dinas Sosial PPA KLU, Kepala Dinas (Sekdis) Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Perwakilan Bappeda KLU, Kepala Desa Dampingan Program BERANI II (LPA NTB, CANADA – UNICEF), Kepala Desa dampingan Pengadilan Agama Giri Menang, TP-PKK, GOW, PLAN Internasional Indonesia, Lakpesdam PWNU NTB, LPA KLU, Ketua Forum MKD KLU, hingga perwakilan remaja Sahabat Pengadilan. Kegiatan kolaborasi dengan Lakpesdam PW NU NTB melalui program INKLIUSI ini juga dilanjutkan dengan acara sosialisasi hak kesehatan reproduksi dan pencegahan perkawinan anak di SMPN 4 Tanjung KLU bersama Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, LPA KLU dan Remaja Sahabat Pengadilan.
Pada serangkaian kegiatan penandatanganan PKS tersebut, dalam sambutannya, Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., menegaskan bahwa permohonan dispensasi perkawinan tidak boleh dimaknai sebagai jalan pintas untuk melegalkan perkawinan anak.
“Dispensasi perkawinan adalah pintu darurat, pintu emergensi, atau jalan terakhir, bukan peluang. Dispensasi bukan tujuan, bukan gol kita, melainkan opsi terakhir setelah segala upaya pencegahan dilakukan. Yang harus dikedepankan adalah proses edukasi dan pencegahan,” tegas Bupati Najmul.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa isu perkawinan anak sudah menjadi atensi serius pemerintah daerah, mengingat prevalensi perkawinan anak di NTB termasuk yang tertinggi di Indonesia, dan Lombok Utara masih berada di posisi tiga besar provinsi. Karena itu, upaya pencegahan harus terus diperkuat melalui edukasi, kebijakan, serta kerja sama lintas lembaga.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch Syah Ariyanto, mengapresiasi langkah responsif Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam perlindungan anak. Ia menekankan agar PKS ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan semata, melainkan diikuti aksi nyata di masyarakat.
“Saya tidak ingin PKS ini hanya di atas kertas saja. Baik permohonan dispensasi itu diterima maupun ditolak, harus ada langkah lanjut. Jika diterima, maka hak anak, termasuk pendidikan, kesehatan, hingga psikologisnya, harus diperhatikan. Jika ditolak, maka perlu ada pendampingan agar anak tidak kembali berniat untuk menikah,” jelasnya.
Ia juga menambahkan pentingnya langkah preventif, salah satunya melalui program Remaja Sahabat Pengadilan yang digagas untuk memberikan edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan perkawinan anak kepada teman sebaya.
Sebelumnya, Ketua LPA Kabupaten Lombok Utara, Bagiarti, S.H., dalam pengantarnya menyampaikan bahwa PKS ini lahir dari keprihatinan atas masih tingginya angka perkawinan anak di KLU.
“Lombok Utara termasuk tiga besar prevalensi perkawinan anak di NTB. Namun, ada capaian baik berupa pemberdayaan masyarakat, sehingga kini masyarakat lebih memahami cara melapor kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perkawinan anak. LPA KLU hadir sebagai mitra strategis pemerintah untuk merespon kasus-kasus ini,” terang Bagiarti.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi lintas sektor semakin kuat, dan upaya pencegahan perkawinan anak bisa berjalan lebih masif melalui pendekatan hukum, edukasi, serta pemberdayaan masyarakat. Ucok