PROFIL

PROFIL ORGANISASI

 

1.

Nama Organisasi

:

LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK (LPA) NUSA TENGGARA BARAT

2.

Tanggal Berdiri

:

29 MARET 2002

3.

Alamat

:

Jalan Kesehatan I/8 Pajang Timur Mataram

Telp. 0370-639045

e-mail    : lpantb02@hotmail.com            

 4. DASAR HUKUM

  1. UU No. 11/2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  2. UU No. 35/2014 atas Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
  3. UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  4. PERDA Provinsi NTB No. 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;
  5. Kemenkum HAM RI Nomor : M.H.-01.HH.07.02 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Akreditasi Bantuan Hukum
  6. Surat Keputusan Gubernur NTB No. 470-661/2020 Tanggal 31 Agustus 2020 Tentang Kepengurusan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTB Masa Bhakti 2020-2025

5. RIWAYAT SINGKAT

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan Organisasi/Perkumpulan Sosial Non Pemerintah yang bersifat nir-laba yang fungsi sebagai pendukung sistem layanan perlindungan anak utama di NTB. Spesialisasi kerja LPA NTB adalah advokasi kebijakan, memberi perlindungan pada anak, akurasi pemetaan kebutuhan layanan berbasis desa dan integrasi pemenuhannya.

LPA NTB didirikan pada tanggal 29 Maret 2002 oleh sejumlah Instansi Pemerintah, Swasta dan LSM Peduli Anak, para pendiri kemudian berperan sebagai Majelis LPA NTB yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan dalam perjalanannya, LPA NTB telah melaksanakan 4 (empat) kali Sidang Majelis Stakeholders yaitu pada tahun 2006, tahun 2010, tahun 2015 dan tahun 2021 yang merupakan sidang Pertanggungjawaban Pengurus Periode 5 tahun, Sidang Penyempurnaan/Pengesahan AD/ART, Sidang Penyusunan/Penetapan Pokok-pokok Program LPA NTB 5 (lima) tahun serta Sidang Pemilihan Ketua dan Pengurus LPA NTB untuk  periode berikutnya. 

VISI

Menjadi Lembaga Pengawal Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Anak Nusa Tenggara Barat.

MISI

  1. Melindungi anak dari setiap pelanggaran dan pengabaian hak-hak anak.
  2. Mendorong terwujudnya tatanan masyarakat yang mampu mempromosikan, memajukan, memenuhi dan melindungi hak-hak anak.
  3. Meningkatkan upaya perlindungan hak anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak.
  4. Mengupayakan pemberdayaan keluarga dan masyarakat agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran dan pengabaian hak anak.

6. MAKSUD DAN TUJUAN ORGANISASI

  1. Memberikan perlindungan sosial dan hukum serta penghargaan terhadap Hak-Hak Dasar Anak
  2. Membantu Pemerintah dalam mewujudkan perlindungan dan terpenuhinya hak dasar anak.
  3. Aktif dalam mempengaruhi kebijakan Negara dan Pemerintah dalam perlindungan Anak agar berpihak pada kepentingan terbaik bagi Anak.

7. USAHA – USAHA ORGANISASI

  1. Melakukan pendampingan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
  2. Melakukan pendampingan psikologi dan psikososial bagi anak korban kekerasan dan korban bencana.
  3. Melakukan Sosialisasi dan advokasi tentang hak-hak Anak kepada seluruh lapisan masyarakat.
  4. Melakukan kerjasama dengan Intitusi Keluarga, Masyarakat, Pemerintah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aparat penegak hukum dalam bentuk jaringan kerja integratif yang sistemik untuk pemenuhan hak-hak anak.
  5. Advokasi kebijakan perlindungan anak di daerah.
  6. Mengembangkan inovasi perlindungan anak melalui ujicoba, survey dan penelitian.

8. PERAN DAN FUNGSI

Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat memiliki Peran dan Fungsi sebagai :

  1. Lembaga pengamat dan tempat pengaduan masalah-masalah Sosial Anak
  2. Lembaga Advokasi dan Memberikan bantuan Hukum untuk mewakili kepentingan Anak tanpa kuasa dari Orang Tua atau Wali/orang tua asuh.
  3. Lembaga jejaring untuk perwujudan hak-hak anak
  4. Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak.
  5. Lembaga Pendidikan, Pengenalan dan Perluasan Informasi serta pemantau implementasi hak Anak.

9. PROGRAM KEGIATAN LPA NTB

  1. Melakukan sosialisasi Undang-Undang No 23/2002 dan telah diubah dengan Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
  2. Melakukan sosialisasi Undang-Undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  3. Menyelenggarakan Temu Anak/Jambore Anak Daerah Nusa Tenggara Barat.
  4. Mengirim Duta Anak pada Kongres Anak Indonesia.
  5. Menyelenggarakan kegiatan Perayaan Hari Anak Nasional (HAN).
  6. Menyelenggarakan Lokakarya Perlindungan Anak Perspektif Budaya Sasak Lombok.
  7. Melakukan sosialisasi tentang penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) lainnya, kerjasama dengan seluruh pemerintah kabupaten/Kota se NTB.
  8. Menyelenggarakan Pelatihan penanganan kasus anak dengan sasaran Pengurus LPA Desa.
  9. Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan dasar, Bea Siswa dan Peralatan sekolah bagi Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) kerjasama Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial dan Dikpora Provinsi NTB
  10. Penandatanganan MoU LPA NTB dengan POLDA NTB tentang Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan penegakan hokum melalui kerjasama penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum.
  11. Penandatanganan MoU LPA NTB dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum tentang percepatan pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
  12. Melakukan Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) SPPA pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi NTB.
  13. Mengadakankerjasama LPA NTB dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pembentukan Kabupaten/Kota Layak Anak ( KLA ).
  14. Melakukan Kegiatan Pelayanan Terpadu (Yandu) Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Pencatatan Akta Kelahiran, LPA NTB bersama Pengadilan Agama, Kementeriaan Agama Kabupaten, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, LPA Kabupaten, Kabupaten Lombok Utara, Dompu dan Kabupaten Bima.
  15. Menyelenggarakan Workshop PERDA Penyelenggaraan Perlindungn dan Bantuan Hukum bagi Anak dan Perempuan.
  16. Membuat, menyusun dan mengajukan Draf RAPERDA tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Bantuan Hukum bagi Anak dan Perempuan kepada DPRD Provinsi NTB (bagian hak inisiatif DPRD).
  17. Menyelenggarakan Pelatihan PARALEGAL bagi LPA Kabupaten/Kota se- NTB dan Relawan LPA NTB.
  18. Mengadakan Magang kerja para Disabilitas di Kantor LPA NTB sebanyak 6 orang terdiri dari asal pulau Lombok : 4 orang dan asal Kupang NTT : 2 orang.
  19. Mengadakan Hearing (audiensi) kebijakan Anggaran dan Program dengan DPRD Provinsi, Gubernur NTB dan di LPA Kabupaten/Kota dengan DPRD, Bupati/Walikota .
  20. Menyelenggarakan Pelatihan Pendewasaan Usia Perkawinan bagi Remaja mecegah perkawinan usia dini.
  21. Mengadakan sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini bagi remaja melalui Pembuatan Perdes atau Awek-Awek Desa berkerjasama Kepala Desa.
  22. Melakukan Penelitian dan Pendataan faktor penyebab kasus kekerasan terhadap anak.
  23. Melakukan Advokasi dan pemberian Bantuan Hukum bagi Anak Berhadapan dengan Hukum.
  24. Mengadakan Sekolah Paralegal LPA NTB 2016 bagi Mahasiswa/Alumni Mahasiswa

    25. The Asia Foundation (TAF) – Australia Indonesia Fathnership for Justice (AIPJ) 2014 – sekarang)

  1. Akta Kelahiran, Itsbat Nikah/Pencatatan Nikah
  2. Penguatan Kapasitas Lembaga
  3. Inisiatif Pencegahan Kekerasan (IPK) ( perlindungan anak dari pahan radikal)
  4. Pengembangan penyelesaian sengketa berbasis Restorative Justice (RJ) melalui komunitas lokal Bale Mediasi Kota Mataram dan Majelis Krama Desa di Kab. Lombok Utara.

   26. United Nations Children’s Fund (UNICEF) Perwakilan NTT

  • Program WASH – BASNO (air bersih dan sanitasi) Tahun 2016-2017

   27. United Nations Children’s Fund (UNICEF) Jakarta Tahun 2019-2020

  1. Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI)
  2. Pencegahan Perkawinan Anak
  3. Musrenbangdes Khusus Anak
  4. Percepatan Administrasi Kependudukan (Akta Kelahiran, KTP-eL, KK, Akta Kematian
  5. Temu Penguatan Anak dan Keluarga (TEPAK) dan Forum Anak
  6. Pondok Anak Ceria (PAC) di 20 Desa dampingan

   28. Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Tahun 2016-2019

  1. Program Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 Tahun
  2. Percepatan Kepemilikan Identitas Hukum
  3. Perdes Pendewasaan Usia Perkawianan (PUP)
  4. Peraturan Bupati percepatan kepemilikan akta kelahiran anak
  5. Itsbat Nikah warga Muslim dan pengesahan nikah bagi warga non muslim

   29. Kanwil Hukum & HAM NTB (dari tahun 2014 – sekarang)

  1. Pelaksanaan Bantuan Hukum ABH  (orang miskin atau kelompok yang miskin) dengan pemberian bantuan hukum Litigasi dalam perkara pidana, perdata dan/atau tata usaha Negara
  2. Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Anak

   30. Kementerian Sosial RI ( dari tahun 2010 – sekarang)

  1. Pemberian Bantuan PKSA-AMPK
  2. Fasilitasi pembuatan dan pencairan Tabungan Sosial Anak (Tasa)
  3. Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK)

   31. Pemerintah Provinsi NTB APBD melalui DP3AP2KB Provinsi NTB (tahun 2002 – sekarang)

    1. Sosialisasi Perlindungan Anak
    2. Penjangkauan/Penanganan Kasus
    3. Operasional Kantor

   32. Training Penanganan Disabilitas bagi Aparat Penegak Hukum (APH) kerjasama dengan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Yogyakarta

   33. Program Magang/Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi Mahasiswa (Universitas Tekhnologi Sumbawa, Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Mataram.

10. PENANGANAN KASUS

Kasus Kekerasan di tangani LPA NTB dengan banyak pengaduan baik langsung ke LPA NTB secara pribadi maupun melalui Aparat Desa dan Aparat Penegak Hukum untuk mendapat Bantuan Hukum dan Perlindungan Anak bagi anak korban tindak kekerasan, yang secara langsung LPA NTB tangani, dengan  data kasus sebagai berikut :

  1. Tahun 2015 : 207 kasus
  2. Tahun 2016 : 208 kasus
  3. Tahun 2017    : 145 kasus (L : 84–P : 61)
  4. Tahun 2018    : 134 kasus
  5. Tahun 2019    : 91 kasus (L : 65–P : 26)
  6. Tahun 2020    : 71 kasus (L : 44–P : 27)
  7. Tahun 2021    : 24 kasus (L : 15–P : 9)

11. KEMITRAAN

  • Instansi/Dinas/Badan Pemerintah Daerah Provinsi NTB, Legislatif, Kepolisian, LBH, LSM,  Ormas dan beberapa pusat penelitian Perguruan Tinggi terutama yang berkiprah dalam permasalahan anak.
  • Kementerian, Badan Pemerintah dan Lembaga di Tingkat Nasional : Kemensos, Kemendiknas, Kemen PP dan PA, Kemenkum HAM Provinsi NTB, Kemensos RI serta Pemerintah Daerah Provinsi NTB (APBD) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, Dinas Sosial Provinsi NTB, Komnas Perlindungan Anak, PUSKAPA UI, Lembaga Disabilitas (SAPDA) dan SIGAB Jogyakarta. Kerjasama MoU penanganan kasus dengan 11 Ponpes (2017) merujuk rehabilitasi anak ABH.
  • Donor : United Nations Children’s Fund (UNICEF), Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), dan The Asia Foundation (TAF)Australia Indonesia Fathnership for Justice (AIPJ),
  1. INOVASI/KREATIVITAS :
  • Mendorong sistem Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara serta tingkat Provinsi NTB.
  • Mendorong dan membangun sistem pelayanan dokumen administrasi kependudukan (termasuk akta kelahiran anak dan KIA) berbasis desa melalui pembentukan Pokja Adminduk di NTB.
  • Melakukan pendampingan di 50 desa/kelurahan dengan menempatkan 100 kader pendamping yang diangkat dari kader kelurahan/desa, kader posyandu dan relawan dengan sasaran kelompok rentan dan yang terpapar Covid 19. Tujuan untuk menekan penyebaran virus dan mengembalikan psikologis anak yang rentan maupun yang terpapar (2020).
  • Mendorong terbitnya Perda NTB No.8 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
  • Mendorong terbitnya Pergub NTB No. 67 tahun 2020 tentant penyelenggaraan sistem perlindungan anak.
  • Mendorong terbitnya 6 (enam) Perbup Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran se NTB kecuali Kota Mataram (2016).
  • Mendorong terbitnya 5 (lima) Perbup dan Perwal PKSAI (2019), dan Peraturan Gubernur NTB tentang Sistem Perlindungan Anak (tahun 2020)
  • Mendorong terbitnya Raperda Pencegahan Perkawinan Anak di KLU (2019-sekarang)
  • Mendorong terbitnya Perbup Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima tentang Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (2021)
  • Mendorong terbitnya Perdes Pendewasaan Usia Perkawinan di 16 desa (Lombok Utara, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa) tahun 2017-2019, serta Perdes Pencegahan Perkawinan Anak di 13 desa di Lombok Utara tahun 2020.
  • Merancang draf Pergub tentang Perlindungan Anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme (2021).
  • Program kesejahteraan sosial anak yang memerlukan perlindunga khusus berupa Tabungan Sosial Anak (Tasa) untuk 30-60 anak setiap tahun sejak 2015 sampai sekarang.
  • Musrenbangdes Anak di Lombok Timur, Kota Bima dan Lombok Utara.
  • Menerbitkan Buku Khutbah Jumat Jilid I dan Jilid II tentang Perlidungan Anak bekerjasama dengan tokoh agama di NTB
  • Menerbitkan Buku Tanya Jawab Seputar Akta kelahiran Kabupaten Lombok Barat
  • Menerbitkan Buku Tanya Jawab Seputar Akta kelahiran Kabupaten Lombok Tengah.
  • Menerbitkan Buku Pengembangan Restotative Justice di Kota Mataram
  • Menerbitkan Buku Merariq Kodeq
  • Menerbitkan Buku Bukan Sekadar Mahar
  • Menerbitkan Buku Mencari Kembali Orang-orang yang Hilang
  • Buku Profil ABH di NTB tahun 2018
  • Buku Saku Penanganan ABH dan pengisian Chek List Penanganan ABH 2019

13. DAMPAK/PENGHARGAAN:

Dampak program LPA NTB khususnya di daerah-daerah dampingan menunjukkan terjadinya kepemilikan dokumen akta kelahiran anak dan KIA yang semakin meningkat; jumlah perkawinan anak di desa-desa dampingan menurun, kekerasan terhadap anak ditangani dengan baik menyusul pelibatan anak anak dan keluarga melalui Forum Anak dan Temu Penguatan Kapasitas Keluarga dan Anak (Tepak). Penurunan kasus perkawinan anak di 10 desa di KLU menunjukkan angka penurunan yang cukup signifikan di tiap desa.

  • Menerima sertifikat akreditasi bantuan hukum dari Kemenhukum Ham sejak 2013-2015,2015-2017, 2017-2019,2019-2021.
  • Penghargaan Gubernur NTB berupa Piagam Mitra Pembangunan dalam Mendukung RPJMD Provinsi NTB yang dianggap proaktif mendukung, mendorong Perdes dalam pencapaian pendewasaan usia perkawinan. (2017)
  • Penghargaan Gubernur NTB kepada LPA NTB atas penguatan implementasi system pendekatan integrative dan holistic dalam operlindungan dan pencegahan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perkakuan salah kepada anak di NTB. (2017)

14. SUMBER PENDANAAN

Seluruh kegiatan perlindungan anak yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB diperoleh dari Pemerintah Daerah NTB, Kementerian Lembaga RI, Funding dan kemitraan dengan UN, Kerjasama Indonesia dan Australia, NGO Asia, Nasional dan Lokal.