HASIL RISET KONDISI ANAK (ANAK YANG DILACURKAN – AYLA) DI PULAU LOMBOK
LPA NTB – AIPJ (Australia – Indonesia Partenship for Justice)
Tahun 2014
Pendahuluan
- Pengumpulan data AYLA di Pulau Lombok ini merupakan bagian dari sebuah penelitian dan kerjasama antara LPA NTB dengan LPA Daerah, seperti LPA Lombok Timur, LPA Lombok Tengah, LPA Kota Mataram, dan LPA Lombok Utara atas dukungan AIPJ.
- Pengumpulan data ini berupa wawancara dari beberapa informan dan anak-anak yang terlibat di dalam kegiatan prostitusi.
Latar Belakang
- Belum adanya analisis situasi AYLA di NTB yang terbaru
- Semakin meningkatnya praktek AYLA dari waktu ke waktu (Berdasarkan laporan LSM dan media massa)
- Belum ada database tentang ESKA
- Keppres No.87/2002 RAN Penghapusan ESKA dan Keppres No.88/2002 tentang RAN Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak yang selanjutnya melahirkan Perda di sejumlah Propinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
- NTB, Perda No. /2008 tentang Penghapusan Perdagangan Orang
Tujuan Penelitian
- Memetakan dan memberi gambaran seputar praktek, modus dan korban AYLA, seperti: prostitusi anak, perdagangan anak untuk tujuan seksual, pariwisata seks anak dan pernikahan dini).
- Melindungi anak dari praktek AYLA dan merumuskannya model kebijakan dalam penanggulangan, pencegahan dan penghapusan AYLA di NTB.
- Sebagai laporan monitoring dan evaluasi program LPA NTB.
Fokus Penelitian
Penelitian ini fokus pada masalah prostitusi anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual
Catatan: pariwisata seks anak dan pernikahan dini memang ditemukan, tetapi penelitian AYLA ini tidak menganggap bahwa AYLA adalah korban pernikahan dini, sehingga penelitian di fokuskan pada prostitusi dan perdagangan anak untuk tujuan seksual.
Tekhnik Pengumpulan Data
- Random Sampling : digunakan dalam penelitian ini, karena data tidak terpaku pada satu titik saja, tetapi bisa lebih fleksibel mengidentifikasi daerah/wilayah yang diduga menjadi penyebaran AYLA;
- Data diperoleh dari praktek prostitusi anak dan praktek perdagangan anak untuk tujuan seksual.
- Data diambil melalui interview mendalam pada informan dan korban AYLA
- Data korban diambil dari AYLA yang ditangani LPA dan program pemulihan PSMP Pramita, dan
- Data diperoleh dari penelitian lapangan di wilayah penyebaran AYLA.
Obyek Penelitian
- Jumlah yang berhasil diidentifikasi dalam penelitian ini yang dimulai pada September – Oktober 2014 = 50 anak.
- Korban prostitusi anak = 35 anak,
- Korban perdagangan anak untuk tujuan seksual = 15 anak
Lokasi Penelitian
Penelitian ini sepenuhnya dilakukan di Pulau Lombok, dengan lokasi tersebar di:
- KLU = gili Trawangan
- LOTENG = pantai Kuta
- LOBAR = Gunung Sari, Batu Layar.
- Kota Mataram
- Lombok Timur
Catatan : ada beberapa korban perdagangan anak bukan warga Lombok. Sementara korban prostitusi anak, seluruhnya berasal dari Pulau Lombok dan sekitarnya.
Kategori AYLA yang ditemukan
- Prostitusi anak (35 responden)
- Berstatus pelajar
- Bukan pelajar
- Perdagangan anak untuk tujuan seksual (15 responden)
- Pekerja salon “plus-plus”
- Pelayan café “esek-esek”
Profil Korban ( berdasarkan usia)
- Usia 17 tahun sebanyak 25 orang
- Usia 16 tahun sebanyak 10 orang
- Usia 15 tahun sebanyak 9 orang
- Usia 14 tahun sebanyak 4 orang
- Usia 13 tahun tidak ada
- Usia 12 tahun sebanyak 2 orang
Profil Korban Berdasarkan Status Pendidikan
- Dengan status pendidikan , SEKOLAH, sebanyak 24 orang (korban prostitusi anak) dan 10 orang anak (korban perdagangan anak)
- Dengan status pendidikan , PUTUS SEKOLAH, sebanyak 5 orang (korban prostitusi anak) dan 5 orang anak (korban perdagangan anak)
- Dengan status pendidikan , TIDAK DIKETAHUI, sebanyak 6 orang (korban prostitusi anak)
Profil Korban Berdasarkan Tingkat Pendidikan
- Dengan Tingkat pendidikan , PUTUS SEKOLAH, sebanyak 5 orang (korban prostitusi anak) dan 3 orang anak (korban perdagangan anak)
- Dengan Tingkat pendidikan , SMP, sebanyak 9 orang (korban prostitusi anak) dan 2 orang anak (korban perdagangan anak)
- Dengan Tingkat pendidikan , SMA / SMK, sebanyak 15 orang (korban prostitusi anak)
- Dengan Tingkat pendidikan , TIDAK DIKETAHUI, sebanyak 6 orang (korban prostitusi anak)
Latar Belakang Keluarga Korban Berdasarkan Pekerjaan Ayah
Pekerjaan ayah korban Ayla adalah sebagai berikut: Supir (7 orang), Buruh (3 Orang), PNS (4 orang), Ojek (4 orang), Wiraswasta (9 orang), Pegawai Swasta (4 orang), Nelayan (1 orang), Pemulung (1 orang), Pedagang (13 orang), Tidak bejerja (2 orang) dan tidak diketahui (2 orang).
Latar Belakang Keluarga Korban Berdasarkan Pekerjaan Ibu
Pekerjaan Ibu korban Ayla sebagai berikut: Lembaga swasta (2 orang), Ibu Rumah Tangga (23 orang), Asisten Rumah Tangga (4 orang), Jualan pedagang (5 orang), Pekerja Migran Indonesia (1 orang), Penjahit (1 orang), Salon (1 orang), dan tidak diketahui (13 orang).
Modus Operandi Prostitusi anak
- Anak yang dilacurkan umumnya terjebak dalam praktek prosititusi karena diajak oleh teman yang sudah lebih dahulu menjadi korban, lalu diperkenalkan dengan “tamu”.
- Selanjutnya mereka mencari pelanggan sendiri di diskotik atau langsung menghubungi pelanggan “dijual” oleh teman sendiri kepada “tamu”
- Jaringan MLM, meski tidak memberikan hasil yang signifikan, tapi jaringan ini “menjanjikan” pada masa akan datang.
Modus Operandi Perdagangan Anak Untuk Tujuan Seksual
- Ditawarkan untuk bekerja di salon atau cafe, tetapi informasi yang diberikan tidak lengkap, bahwa salon dan café tempat mereka nantinya bekerja juga melayani pelanggan “luar dalam” (memberikan layanan seks). Tempat ini sering disebut salon plus-plus atau café esek-esek.
- Dijanjikan bekerja sebagai PRT (Pembantu Rumah Tangga). Dalam kasus ini, banyak korban lari dari majikan kemudian lagi menjadi korban perdagangan anak untuk tujuan seksual mulai dari menjadi pelacur hingga isteri simpanan
Siapa yang Turut Terlibat?
- Pemilik/pengelola salon “plus-plus”
- Pemilik/pengelola café “esek-esek”
- Pemilik/pengelola diskotik dan karaoke
- Pemilik/pengelola hotel (yang memfasilitasi/mentoleransi aktifitas seksual tamu dengan anak)
- Teman Sekolah (yang terlibat praktek prostitusi)
- Pacar yang meninggalkan pacarnya setelah melakukan hubungan seks.
- Konsumen (pegiat seks anak)
Tempat Terjadinya Praktek Prostitusi Anak
- Praktek prostitusi anak yang (berstatus pelajar) sering terjadi di hotel berbintang di Kota Mataram atau sekitar Senggigi.
- Sepulang sekolah anak yang telah dibooking atau membuat janji dan dibawa ke hotel untuk “check in”. Mulai sekuriti hingga manager hotel tahu persis bahwa “tamu” tersebut membawa anak perempuan yang belum berusia 18 tahun dan masih berstatus pelajar, karena tak jarang anak masih mengenakan seragam sekolah saat chek in. namun mereka tutup mata dan membiarkan praktek ini berlangsung.
- Untuk hotel kelas Melati (menengah ke bawah) istilah yang sering digunakan AK (ada kamar)
- Salon dan café kerap juga menjadi tempat transaksi pelacuran anak, yang kemudian dieksekusi di lain tempat. Tamu yang datang bisa memilih anak yang bekerja di tempat tersebut. Salon atau café hanyalah kedok untuk memanipulasi praktek ekploitasi seksual
Pola Penyebaran Prostitusi Anak
- Dari teman ke teman. Teman yang sudah lebih dulu bergelut dalam praktek prostitusi, memperkenalkan yang “berpotensi” kepada tamu.
- Pemain lama ini selanjutnya akan mendapatkan tips dari setiap transaksi dari tamu yang memesan anak baru.
- Adakalanya tamu mencari anak yang masih “perawan”. Seorang perawan bisa mencapai 8 – 10 juta rupiah, dan yang membawa umumnya mendapat imbalan uang mencapai 500 ribu
Pola Penyebaran Perdagangan Anak
Sejauh ini belum ditemukan adanya pola khusus yang dapat diidentifikasi sebagai pola peyebaran trafficking anak, namun khusus untuk pekerja salon, maka setiap orang yang membawa pekerja baru untuk salon plus-plus atau café esek-esek ini, akan mendapatkan tips khusus dari pemilik/pengelola salon tersebut.
Rekomendasi Untuk Masalah Prostitusi Anak
- Hotel-hotel di Pulau Lombok sebaiknya tidak memperkenankan tamu check in bersama anak dibawah umur satu kamar yang jelas diketahui bukan anggota keluarga atau ada indikasi mencurigakan lainnya.
- Dilakukannya pendidikan, pelatihan dan penyadaran kepada pengelola hingga operator hotel tentang bahaya eksploitasi seksual sehingga hotel terhindar dari keterlibatnya dalam praktek AYLA, khususnya prostitusi anak yang hari ini secara tanpa disadari marak terjadi.
- Sepatutnya ada sanksi yang diberikan kepada hotel yang memfasilitasi atau mentoleransi penggunaan kamar hotel untuk aktifitas seksual dengan anak dibawah umur.
- Sekolah-sekolah yang rawan praktek pelacuran anak perlu mendapatkan pendidikan, pelatihan dan penyadaran akan bahaya aktifitas seksual di usia dini agar siswa tercegah dari praktek pelacuran anak.
- Gerakan kampanye di sekolah-sekolah perlu dilakukan agar anak tidak melakukan praktek pelacuran terselubung. Bila diperlukan maka informasi tentang bahaya HIV-AIDS juga perlu disampaikan karena praktek pelacuran rentan terhadap infeksi HIV-AIDS
- Membuat material soft campaign yang dapat disebarkan di tempat-tempat umum (mal, plaza, hotel, stasiun, taxi, angkutan dan lainnya) tentang bahaya pelacuran anak.
- Pemberian sanksi hukum bagi pegiat seks anak. dan menjadikan transaksi seksual sebagai tindakan pidana bagi pelakunya, sementara anak adalah korban
Rekomendasi Untuk Masalah Perdagangan Anak
- Melarang salon dan café yang teridentifikasi sebagai salon plus-plus dan café esek-esek mempekerjakan anak yang masih di bawah 18 tahun, karena sangat berpotensi untuk dilacurkan.
- Memberikan informasi kepada pengelola salon/café tentang larangan mempekerjakan anak untuk tujuan seksual.
Catatan:
Berikut di atas adalah rekomendasi yang bersifat kontekstual berdasarkan penelitian yang dilakukan. Sementara Penindakan masalah perdagangan anak saat ini sudah dapat merujuk pada Undang-Undang No.21/2007 tentang Pemberantasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Istilah Lokal
- TG = tele genit —– aikmel (lenek)
- GR = Genit rajah —- (sakra barat lotim)
- ABG = atas bawah genit
TIM Peneliti AYLA
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB
Sekretariat :
Jl. Kesehatan I/No. 8 Pajang Timur, Kota Mataram, NTB
Telp/Faks. (0370) 639045
Email : lpantb02@hotmail.com
Website : https://lpantb.com/wp-admin