LPA NTB dan Islamic Relief gandeng TP-PKK NTB merancang penandatanganan MoU Lintas Sektor untuk atasi Perkawinan anak dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. MoU tersebut akan melibatkan NGO dan kelompok masyarakat yang bergerak pada isu perlindungan anak umumnya atau isu pencegahan perkawinan anak dan HKSR khususnya.
Dalam pertemuan terbatas (Selasa, 2 April 2024) tersebut, Kadis DP3AP2KB NTB, Dra. Nunung Triningsih, menyarankan “kerangka besar MoU tersebut adalah perlindungan anak. Sehingga nanti isu pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu isu penting yang diprioritaskan sebagai tupoksi masing-masing sektor / lembaga” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Diana (Islamic Relief), mengemukakan bahwa dengan mengusung isu besar perlindungan anak, maka MoU ini berfungsi secara integral dengan isu-isu hak anak yang lain. Karena persoalan perkawinan anak tidak tunggal, ada banyak faktor penyebab lainnya yang menyertai.
Sukran Ucok (LPA NTB), mengingatkan kembali bahwa muara dari penandatanganan MoU tersebut adalah pembentukaan Satgas PPA sebagai amanat Perda NTB No. 5 Tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak. Satgas PPA sekaligus menjadi tim Koordinasi, monitoring dan evaluasi tentang implementasi Program Pencegahan Perkawinan Anak di NTB.
Pertemuan yang dilaksanakan di Ruangan Kadis DP3AP2KB menghadirkan masing-masing perwakilan LPA NTB (Program BERANI II), Islamic Relief (Program EMPOWER), TP-PKK NTB (Pokja 1), dan perwakilan SOBAT NTB. Dari hasil diskusi menyepakati beberapa langkah lanjutan, antara lain:
1. Penyusunan draft MoU oleh LPA NTB
2. Rapat Teknis II pada tanggal 5 April 2024, yang melibatkan Bappeda NTB, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Bagian Kesra, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, TP-PKK NTB, LPA NTB, Islamic Relief, dan Sobat NTB, sehingga berjumlah 16 orang
3. Audiensi dengan Ibu PJ Ketua TP-PKK NTB Setelah Leberan – Waktu tentatif)
4. Pertemuan Koordinasi lintas sektor dan NGO sekaligus penandatanganan MoU pada tanggal 22 April 2024 (momentum Hari Kartini). Dalam pertemuan Koordinasi tersebut akan membahas dan evaluasi implementasi RAD PPA.
5. Selanjutnya Pembentukan Satgas Pencegahan Perkawinan Anak.
Disepakati bahwa tahapan-tahapan proses penandatangan MoU dan pembentukan Satgas merupakan kerja kolaborasi TP-PKK, LPA NTB, Islamic Relief, dan Lakpesdam NU NTB dengan Pemprov, NTB.