Beradasarkan hasil pertemuan advokasi yang dilaksanakan YGSI (Senin, 25 Maret 2024) di Hotel Illira Lite Lombok Tengah, adanya terbuka peluang kolaborasi program HKSR antara Yayasan Gemilang Sehat Indoneisa (YGSI), LPA NTB, LBH Apik NTB dengan berbagai pemangku kepentingan pemberi layanan untuk menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam pertemuan yang bertajuk ‘Advocacy Meeting on Health Service Provider’ pimpinan YGSI wilayah NTB, Saprudin, menjelaskan bahwa YGSI berkomitmen mendorong terwujudnya HKSR dan KBGS dilakukan melalui program kemitraan bersama organisasi mitra terkait implementasi kegiatan, penelitian, dan advokasi di Kabupaten Lombok Tengah”. Salah satu tujuan YGSI menyelenggarakan pertemuan advokasi ini adalah mendorong kolaborasi para pemangku kepentingan dan berbagi praktik baik dalam mengatasi berbagai permasalahan terkait HKSR termasuk pencegahan perkawinan anak”, lanjutnya.
Menanggapi pentingnya integrasi layanan kesehatan terkait HKSR dan pencegahan perkawinan anak, Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan DP3AP2KB Lombok Tengah, H. Muslim memaparkan data penanganan pencegahan perkawinan anak oleh UPTDPPA pada tahun 2023 sebanyak 48 kasus dan remaja yang melanjutkan permohonan dispensasi sebanyak 16 kasus. Kompleksitas perkawinan anak di Lombok Tengah menjadi tantangan tersendiri”. “berbagai faktor penyebab perkawinan anak itu juga menjadi dampak buruk seperti rendahnya tingkat pendidikan, kemiskinan, pengasuhan, dan pengaruh medsos, bahkan merambat ke mana-mana, misalnya stunting dan rentan terjadi KDRT”, ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Lombok Tengah, “ Ada trand menurun remaja usia di bawah 19 tahun melahirkan dan periksa kehamilan dan melahirkan di layanan kesehatan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lombok tengah, pada tahun 2021 terdapat lebih dari 1.000 anak, tahun 2022 sebesar 850 remaja, dan tahun 2023 sebesar 600 remaja”. Namun demikian data tersebut tidak dapat menjelaskan mengapa terjadi penurunan? Apakah karena keberhasilan sosialisasi KB atau perkawinan anak yang menurun. Inilah yang menjadi persoalan kita sekaran ini, yaitu data” Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sangat penting untuk fokus pada pencegahan, terutama intervensi pada anak remaja.
Diskusi persoalan perkawinan anak menjadi fokus perhatian peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut. Adapun peserta yang mengikuti diskusi merupakan perwakilan lintas sektor di Lombok Tengah, antara lain: Bappeda, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Dinas Pendidikan, Kemenag, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Dinsos, DPMD, Dukcapil, Puskesmas, Polres (UPPA), UPTDPPA, Kepala sekolah / madrasah, Tokoh Agama, Aparat Desa, Bidan Desa, PATBM, LPA NTB, LPA Lombok Tengah, LBH Apik, Poltekes Farma Husada, UIN Care. Peserta sepakat bahwa persoalan perkawinan anak merupakan isu bersama.
Pertemuan advokasi YGSI merekomendasi hal penting yang dapat dikolaborasikan antara lain:
1. Penyusunan SOP MoU Pencegahan Perkawinan anak antar Pengadila Agama, UPTD PPA, Lembaga Layanan, dan NGOs
2. Bahtsul Masail , Pertemuan pembahasan mendalam persepektif agama tentang perkawinan anak.
3. Penyusunan KIE Kespro untuk remaja dan peserta didik
4. Review regulasi terkait dengan pencegahan perkawinan anak
5. Menyusun Khutbah Jumat terkait upaya pencegahan perkawinan anak (hasil dari Bahtsul Masail).