LPA NTB TEKAN PERKAWINAN ANAK MELALUI PERATURAN DESA DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN DI DESA

Pada Tahun 2016 dan 2017, LPA NTB sebagai mitra KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan) MELALUI Program Pemenuhan Identitas Hukum Masyarakat Berbasis Desa Melalui Revitalisasi Kearifan Lokal. telah mendorong pembentukan beberapa kebijakan lokal dan pelembagaan di desa untuk akselarasi kepemilikan identitas hukum termasuk akta kelahiran anak. Kebijakan dan Kelembagaan desa dimaksud antara lain; telah ditetapkannya 14 Perdes tentang Penundaan Usia Perkawinan. Untuk mengawal Perdes dimaksud, maka masyarakat desa sepakat membentuk sebuah lembaga, masing-masing: Posko Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak serta Lembaga Krame Adat Dusun untuk desa Sambik Elen, Desa Loloan, Desa Bayan dan Desa Anyar, kecamatan Bayan kabupaten Lombok Utara; Lembaga Perlindungan Anak Desa (LPAD) untuk Kecamatan Aikmel Lombok Timur yang terdiri atas desa Toya, desa Aikmel Utara, Desa Aikmel dan desa Lenek. Sedangkan Kecamatan Utan Sumbawa telah membentuk Lembaga Adat Samawa (LASD) tingkat desa untuk desa Motong, desa Tengah, desa Jorok dan desa Pukat. Sedangkan kelembagaan yang terbentuk untuk membantu pemerintahan desa dalam mempermudah penyelesaian persoalan identitas hukum masyarakat adalah adanya Pokja Identitas Hukum Desa di 11 desa dan Satgas Identitas Hukum di Desa Lenek kecamatan Aikmel Lombok Timur.

Pokja dan Satgas Identitas Hukum Desa tersebut telah berkontribusi terhadap capaian cakupan kepemilikan identitas hokum di desa termasuk akta kelahiran anak usia 0 – 18 tahun. Hal ini tergambar dari prosentase capaian yang diperoleh dari keterangan Kepala Desa dan data dari Dinas Dukcapil sebagai berikut: Desa Loloan = 99,25 %, Desa Anyar = 84,89 %, dari 84,06% , Bayan = 67,54 % dari 63.05% , Sambik Elen = 71,25 % dari 69,93 % , Desa Motong = 90 %, Desa Tengah = 85 %, Desa Pukat 85 %, Desa Jorok = 80 %, Desa Aikmel = 90 %, Aikmel Utara = 95 %, Desa Toya = 90 % dan Desa Lenek = 90 % .

Adapun 14 daftar Peraturan Desa tentang Pendewasaan Usia Perkawinan sebagai berikut:

Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur:
1. Desa Aikmel, Nomor: Nomor 6 tahun 2016 tentang Pendewasaan Usia Perkawinan dan Tatacara Midang
2. Desa Sukarema, Nomor 7 tahun 2016 tentang Awig-Awig Tatacara Midang dan Ndek Merarik Kodek
3. Desa Aikmel Utara, Nomor 3 tahun 2017 tentang Pendewasaan Usia Perkawinan dan Tatacara Midang
4. Desa Kalijaga Timur, Nomor 05 tahun 2017 tentang Pendewasaan Usia Merarik dan Tatacara Midang
5. Desa Lenek, Nomor 5 tahun 2017 tentang Awig-Awig Pendewasaan Usia Merarik dan Tatacara Midang
6.Desa Toya, Nomor 6 tahun 2017 tentang Pendewasaan Usia Perkawinan dan Tatacara Midang
Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara:
7. Desa Loloan, Nomor 3 Tahun 2016 tentang Usia Memulang
8. Desa Sambik Elen, Nomor 15 Tahun 2017 tentang Umur Memulang
9. Desa Anyar, Nomor 1 Tahun 2017 tentang Usia Memulang
10. Desa Bayan, Nomor 1 Tahun 2017 tentang Umur Memulang
Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa
11. Desa Jorok, Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendewasaan Usia Pernikahan
12. Desa Pukat, Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pendewasaan Usia Pernikahan
13. Desa Motong, Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendewasaan Usia Perkawinan / Pernikahan
14. Desa Tengah, Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pendewasaan Usia Pernikahan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *