Workshop Pengembangan Sistem Perlindungan Anak di Desa Bayan

Workshop Pengembangan Sistem Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat di KLU, berlangsung di Kantor Desa Bayan, Senin (18/11).

Acara dibuka Kades Bayan, Satradi SP dihadiri Sekretaris LPA NTB, Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPA) dan Pengarusutamaan Gender Dinsos KLU,serta kepala kewilayahan Desa Bayan.

Desa Bayan merupakan salah satu yang menerima dampingan LPA NTB dalam Program Berani II yang fokus pada pencegahan perkawinan anak.

Dalam workshop itu mengemuka berbagai persoalan menyangkut perlindungan anak, baik yangterlibat kekerasan, pencurian maupun perkawinan anak.

Khusus kasus perkawinan anak, Satradi memaparkan di Desa Bayan terdapat bulan bulan rawan yang ramai perkawinan anak. Ia menyebut salah satunya pada bulan Maulid. Nah, kata dia, bulan rawan itu kini tidak ditemukan lagi memunculkan perkawinan anak.

Satradi menilai gerakan nol perkawinan anak sudah menerima lampu hijau menyusul kesepakatan Gundem di tingkat Kecamatan Bayan dan Kayangan beberapa waktu lalu yang melahirkan beberapa kesepakatan menolak perkawinan anak.

“Banyak pencurian (mamulang) anak di bawah umur pada bulan rawan itu. Hal ini perlu lebih diedukasi lagi kepada masyarakat, ” katanya.

Pengalaman menyaksikan kasus perkawinan anak dipaparkannya disebabkan faktor perceraian, ekonomi dan lingkungan. Tetapi, masalah ini pun bersifat kompleks karena perkawinan anak kadang terjadi lintas desa.

“Orang Bayan menikah dengan orang Bayan masih bisa dicegah namun tidak semua (desa) memiliki Perdes. Miskomunikasi terjadi ketika tidak ada kesamaan dalam penetapan regulasi (Perdes) di masing-masih desa, ” ujar Satradi.

Karena itulah beberapa waktu lalu dia meminta dibuatkan peraturan bersama di tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Tidak cukup di desa melainkan bersama melibatkan mulai guru hingga tingkat atas, ” cetusnya.

Satradi mengakui masalah perkawinan sering dimain-mainkan. Ia mengambil contoh ketika salah satu pegawai institusi pemerintah kabupaten mengambil gadis di desanya yang masih SMP. Alasan yang dikemukakan yakni si gadis sudah bunting walau alasan itu kemudian hanya tipuan belaka.

“Artinya, apa yang disampaikan menunjukkan (pasangan itu) tidak hamil, kita ketipu, ” terangnya terkait perkawinan anak tahun 2021 namun baru dikaruniai anak tahun 2014. “Karena itu perlu sering edukasi kepada masyarakat, ” imbuhnya.

Kades meminta kepala kewilayahan untuk melaporkan kasus yang diketahui jika ada warganya yang mamulang atau dilarikan. Pasalnya, perkawinan anak masih bisa dicegah mengingat jarak antara dilarikan dengan waktu pernikahan selama tiga hari.

“Sebelum terjadi peristiwa yang tidak diinginkan harus segera bertindak, ” ujarnya.

Sementara itu, Kabid PPA dan Pengarusutamaan Gender Dinsos KLU, Tri Nuril Fitri, mengatakan kehamilan tidak bisa hanya pengajuan melainkan bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Jangan ditipu hanya dengan pembelaan nafsu, ” ujarnya. Ian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *